Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016. yang sebelumnya merupakan gabungan 3 (Tiga) Urusan Pemerintah yang berdiri sendiri. Namun dikarenakan adanya perampingan Perangkat Daerah (PD), maka penyelenggaraan Penyediaan Pelayanan Kesejahteraan Sosial digabung menjadi satu kesatuan dengan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pemmbantuan yang diberikan kepada daerah.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, beralamat di jalan Imam Bonjol Nomor 64, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas