TUGAS

Mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

FUNGSI

DINSOSP3APMD Mempunyai Fungsi Sebagai Berikut:

a.  Perumusan dan penetapam kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan DINSOSP3APMD

d. Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

e. Pengelolaan barang milik Daerah;

f. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan DINSOSP3APMD dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.